STATUS HALAL VAKSIN

Karena dilanda penasaran sama status halal haram vaksin yang simpang siur, saya akhirnya lebih baik ubek-ubek website resminya MUI sendiri daripada dengar "katanya.." melulu baik dari pihak pro vaksin maupun anti vaksin. Dan akhirnya saya malah mendapat informasi yang lebih jelas..las..las, bukan "katanya..katanya" lagi,

Dengan ini, saya menyimpulkan bahwa (CMIIW)...
Vaksin yang sudah mengantongi sertifikat halal LPPOM MUI itu baru dua buah, keduanya adalah vaksin meningitis, yaitu :
1. Menveo Meningococcal Group A, C, W135, Y Conjugate Vaccine. Produsen : PT. Novartis Indonesia.
2. Menvac ACYW135 Vaccine (Meningococcal Polysaccharide Group ACYW135). Produsen : PT. Jaswa International.
Anda bisa membacanya sendiri dari website resmi MUI disini (silahkan lihat langsung ke bagian Kelompok Obat-Obatan halaman 93). Bagi yang malas membaca link tersebut, bisa langsung baca hasil screenshoot saya dibawah ini.

Daftar kelompok obat2an HALAL dari MUI
Bagaimana dengan vaksin lain? vaksin-vaksin lainnya BELUM ada sertifikat halalnya. Vaksin polio oral (OPV) dan vaksin polio khusus (IPV) hanya ada fatwa MUInya dan belum memiliki sertifikat halal MUI, kedua vaksin tersebut (OPV dan IPV) bisa dibilang haram, tetapi "dibolehkan" sepanjang belum ada OPV yang menggunakan media dan prosesnya sesuai syariat Islam dan sepanjang belum ada IPV yang suci dan halal. Untuk menambahkan pengetahuan bagi para pembaca, perlu diketahui pada fatwa MUI tentang OPV tertulis bahwa semua vaksin polio yang diproduksi saat ini, baik di dalam maupun di luar negeri, masih menggunakan media dan proses yang belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, antara lain dengan menggunakan media jaringan ginjal kera.

Untuk fatwa MUI vaksin polio oral (OPV) bisa dilihat disini. Bagi yang malas membuka linknya bisa melihat hasil screenshoot saya dibawah ini.

Fatwa MUI tentang vaksin OPV
Untuk fatwa MUI vaksin polio khusus (IPV) bisa dilihat disini. Bagi yang malas membuka linknya bisa melihat hasil screenshoot saya dibawah ini.
Fatwa MUI tentang vaksin IPV

Mengenai vaksin rotavirus merk Rotarix kabarnya juga memiliki sertifikat halal, memang benar tetapi seritifikat halal bukan diberikan oleh MUI, melainkan oleh Halal Food Council of Europe (HFCE), lembaga sertifikasi halal di Belgia. Yang padahal vaksin rotarix tsb juga sempat bersentuhan dengan enzim tripsin babi juga. Aneh juga ini hehe..Berikut surat halal vaksin tersebut. 
Sertifikat Halal dari HFCE untuk vaksin rotavirus merk Rotarix
Vaksin rotavirus lain yang juga mendapat sertifikat halal dari lembaga halal Amerika yang bernama Islamic Food and Nutrition Council of America (Ifanca) adalah merk RotaTeq. Berikut sertifikat halalnya. Yang padahal juga bersinggungan dengan babi. 
Sertifikat Halal untuk vaksin rotavirus merk RotaTeq

Jadi..
Salah donk yah oknum yang suka bilang "masyarakat jangan khawatir, vaksin2 ini sudah diserktifikasi halal" seakan2 semua vaksin yang beredar di masyarakat itu halal semua..hmmm..hati-hati dengan artikel begini yang seakan-akan mengeneralisasikan semua vaksin halal.

Comments

Termasuk yg menggeneralisasikan bahwa semua vaksin tidak halal.

Popular Posts